Tuesday 6 February 2018

akta kematian sijunjung









Akta Kematian adalah buakti sah mengenai status dan peristiwa kematian salah satu
anggota keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari petugas kesehatan.


Syarat-syarat Penerbitan Akta Kematian di Kab.Sijunjung


  • Mengisi Formulir Permohonan Kematian F.2.15.
  • Surat Kematian (Surat Keterangan Kematian Dari Wali Nagari/Petugas Kesehatan.
  • Asli kartu Keluarga Yang Meninggal.
  • Asli KTP-el Yang Meninggal.
  • Asli Akta Kelahiran Yang Meninggal.
  • Foto Copy KTP-el Saksi 2 Orang.
  • Penerbitan Akta Kematian Paling Lama 7 Hari.


Denda Administrasi
Pelaporan kematian apabila lewat 30 (tiga puluh)hari dikenakan denda Rp.100.000,-


Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan  Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sunday 4 February 2018

Mobil Pelayanan Keliling Dokumen Kependudukan

Launching Mobil Pelayanan Keliling


Mobil Pelayanan (Moyan) Keliling Dokumen Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung diserahkan secara resmi oleh Bupati Sijunjung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2018.
Penyerahan mobil pelayanan keliling ini merupakan suatu upaya untuk melaksanakan misi  ke-4 Bapak Bupati Sijunjung (Pemerintahan Yang Bekerja dan Melayani).
Dengan adanya Moyan ini diharapkan masyarakat yang tidak bisa mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menerima pelayanan di Nagari mereka.

Monday 1 January 2018

SKPD / OPD di Sijunjung Sesuai Perda No. 12 Tahun 2016


SKPD / OPD di Kab. Sijunjung Thn 2016


No.
SKPD/OPD
1
Sekretariat Daerah
2
Sekretariat DPRD
3
Inspektorat Daerah
4
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5
Dinas Kesehatan
6
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
7
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
8
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
9
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10
Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi
11
Dinas Pangan dan Perikanan
12
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari
14
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
15
Dinas Perhubungan
16
Dinas Komunikasi dan Informatika
17
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
18
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
19
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
20
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
21
Dinas Pertanian
22
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
23
Badan Keuangan dan Aset Daerah
24
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
25
Kecamatan Tanjung Gadang
26
Kecamatan Sijunjung
27
Kecamatan IV Nagari
28
Kecamatan Kamang Baru
29
Kecamatan Lubuk Tarok
30
Kecamatan Koto VII
31
Kecamatan Sumpur Kudus
32
Kecamatan Kupitan


Monday 10 October 2016

DASAR HUKUM PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik di DKPS Sijunjung


Sebagai sebuah Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan kepada masyarakat, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Kabupaten Sijunjung juga tidak bisa lepas dari Peraturan Perundang-Undangan tentang Pelayanan Publik. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik DKPS  harus memberikan pelayanan berasaskan :
  1. Kepentingan Umum 
  2. Kepastian Hukum
  3. Kesamaan Hak
  4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban 
  5. Keprofesionalan
  6. Partisipatif
  7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. Ketepatan waktu
  12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan 
Berikut beberapa peraturan perundang tentang pelayan publik :

UNDANG-UNDANG 
PERATURAN PEMERINTAH 

Wednesday 17 August 2016

Jumlah Penduduk Kabupaten Sijunjung Tahun 2016

Diagram Penduduk Kab Sijunjung 2016
Jumlah penduduk Kabupaten Sijunjung sampai dengan bulan Juni Tahun 2016 adalah sebanyak 231.591 Jiwa. Dengan jumlah penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Sijunjung yaitu sebanyak 46.718 jiwa dan Jumlah penduduk paling sedikit terdapat di Kecamatan Kupitan yaitu sebanyak 15.129 jiwa. Dengan jumlah penduduk per kecamatan adalah sebagaimana terdapat pada tabel berikut ini.

Kecamatan
Penduduk (Jiwa)
LPJumlah
Tanjung Gadang13,40513,10426,509
Sijunjung23,67623,04246,718
IV Nagari7,6117,52215,133
Kamang Baru23,88522,63546,520
Lubuk Tarok8,9898,76517,754
Koto VII18,82718,42937,256
Sumpur Kudus13,57213,00026,572
Kupitan7,5257,60415,129
117,490114,101231,591
Sumber : Data SIAK setelah Konsolidasi dan Pembersihan dari Ditjen Kependudukan dan Capil


Tuesday 5 April 2016

SAMBUTAN BUPATI SIJUNJUNG


Lambang Negara Garuda Pancasila
Lambang Negara Garuda Pancasila

PADA ACARA SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2016



Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Agama
Yth. Sdr. Kepala Kementerian Agama Negeri Sijunjung
Yth. Sdr. Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sijunjung
Yth. Sdr. Camat se Kabupaten Sijunjung
Hadirin dan undangan yang berbahagia,

Mengawali pertemuan ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa  karena atas rahmat dan ridho-Nya, kita dapat berkumpul di ruangan ini dalam keadaan sehat walafiat untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
            Shalawat dan salam kita doakan semoga selalu dilimpahkan buat junjungan kita  Nabi besar, Muhammad SAW, yang selalu kita nanti-nantikan syafaatnya pada akhir zaman.Tak lupa saya ucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Kependudukan, dan undangan yang telah menyempatkan hadir untuk mengikuti pelaksanaan acara sosialisasi pada hari ini.


      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia,

                   Saya sangat memahami bahwa Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kita laksanakan hari ini merupakan momentum yang cukup penting, mengingat masih belum tercapainya tertib administrasi yang kita harapkan bersama. Dan masyarakat masih belum paham arti pentingnya Dokumen Kependudukan.

                    Pencapaian kearah ini tidaklah mudah disebabkan tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki Dokumen Kependudukan masih kurang,

                    Terlepas dari itu semua, yang paling utama adalah dukungan yang penuh dari Pemerintah, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah tersebut, hal ini dibuktikan dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Melalui upaya ini diharapkan semakin memperkuat kita dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan mampu menjawab masalah administrasi kependudukan dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat.

      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia.

                    Sosialisasi ini tidak saja bermakna untuk menertibkan penduduk secara administrasi, seperti  pendaftaran penduduk,pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi kependudukan, tetapi jauh dibalik ini semua begitu banyak harapan yang ingin kita capai untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih layak bagi penduduk kita.

                   Informasi kependudukan itu bisa kita peroleh dari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah apakah informasi tersebut diyakini kebenaran dan kevalidan datanya. Untuk mengatasi itu semua  dalam melaporkan atau mendaftarkan data penduduk haruslah dengan benar dan sesuai dengan prosedur, karena dalam kenyataan masih ditemui perbedaan nama,tempat tanggal lahir,dan lain sebagainya.

                   Untuk itu diharapkan kepada seluruh Wali Nagari melalui Kepala Jorong nantinya agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan mengoptimalkan seluruh kemampuan yang ada dengan selalu memotivasi agar masyarakat berkeinginan untuk memiliki Dokumen Kependudukan.  



      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia

                 Adapun Kebijakan  Nasional mengenai kependudukan yang sudah kita laksanakan sampai dengan saat ini adalah :
  • Pada tahun 2012 kita telah melaksanakan perekaman data penduduk untuk penerbitan KTP Elektronik, sebanyak 135,313 telah diterbitkan KTP Eletroniknya dari 140.000 wajib KTP di Kabupaten Sijunjung.
  • Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun kita telah menerbitkan  Kutipan Akte Kelahiran  sebanyak 56.337 jiwa sudah memiliki Akte Kalahiran. Atau sebanyak 68% dari 82.860 anak.


   Kebijakan Nasional untuk  tahun 2016 sekarang telah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk pelaksanaan Kartu Identitas Anak ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

                   Pencapaian  ini tentunya tidak terlepas dari peran serta dari bapak ibu semua terutama  para Camat dan Wali Nagari serta Kepala Jorong, untuk itu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari ini .


      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia

                  Kebijakan Nasional di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai saat ini sudah dapat kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti : peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI Ilegal , perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya.

              Untuk mewujudkan sebuah data kependudukan yang handal, Kementerian Dalam Negeri mengadopsi strategi Kaizen atau Penyempurnaan berkelanjutan. Penyempurnaan berkelanjutan yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat indonesia.

              Masih segar dalam ingatan kita ketika Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan maka disempurnakanlah  Undang-undang tersebut dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna dilahirkan seperti :
  1. Penyebutan e KTP, sesuai dengan ejaaan bahasa Indonesia yang benar diganti dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik di singkat KTP el.
  2. Masa berlakunya KTP el yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el.
  3. Pencetakan KTP elektronik dilaksanakan di Pemerintah Pusat diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  4. Adanya stelsel Aktif, yang bermakna pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekarang Pemerintah melalui petugas harus  melakukan pola jemput bola atau pelayanan keliling.
  5. Data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten atau Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan sebagai keperluan: Alokasi Anggaran, Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
  6. Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporanya melebihi Batas Waktu 1 (satu) tahun yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 April 2013,
  7. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, di ubah menjadi Penerbitannya di tempat Domisili Penduduk ( sesuai KK )
  8. Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban Kepala Jorong secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warga nya yang meninggal ke Instansi Pelaksana.

                    Dalam kesempatan ini saya berarap kepada Nara sumber di dalam penyampaian materi dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya nantinya, dan bagi peserta sosialisasi agar mengikuti acara ini dengan serius, seksama dan sebaik-baiknya, sehingga benar-benar memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terbaru tersebut. Sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannya dalam  pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

                   Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, selanjutnya dengan mengucapkan “BISSMILLAHIRAHMANNIRRAHIM” Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada hari ini tanggal …………….2016 secara resmi di buka.Selamat mengikuti Sosialisasi ini dari awal sampai akhir, semoga bermanfaat bagi pelaksanaan tugas-tugas dimasa yang akan datang.

Semoga Allah Sub-hanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita semua, Amiin.

Sekian terima kasih, Wabillahi Taufiq Walhidayah Wassalamu’alaikum warrahmatullah Wabarakatuh.

BUPATI SIJUNJUNG



YUSWIR ARIFIN