Pelayanan Publik di DKPS Sijunjung |
Sebagai sebuah Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan kepada masyarakat, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Kabupaten Sijunjung juga tidak bisa lepas dari Peraturan Perundang-Undangan tentang Pelayanan Publik. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik DKPS harus memberikan pelayanan berasaskan :
- Kepentingan Umum
- Kepastian Hukum
- Kesamaan Hak
- Keseimbangan Hak dan Kewajiban
- Keprofesionalan
- Partisipatif
- Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
- Ketepatan waktu
- Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan
Berikut beberapa peraturan perundang tentang pelayan publik :
UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH