Monday 10 October 2016

DASAR HUKUM PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik di DKPS Sijunjung


Sebagai sebuah Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan kepada masyarakat, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Kabupaten Sijunjung juga tidak bisa lepas dari Peraturan Perundang-Undangan tentang Pelayanan Publik. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik DKPS  harus memberikan pelayanan berasaskan :
  1. Kepentingan Umum 
  2. Kepastian Hukum
  3. Kesamaan Hak
  4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban 
  5. Keprofesionalan
  6. Partisipatif
  7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. Ketepatan waktu
  12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan 
Berikut beberapa peraturan perundang tentang pelayan publik :

UNDANG-UNDANG 
PERATURAN PEMERINTAH 

Wednesday 17 August 2016

Jumlah Penduduk Kabupaten Sijunjung Tahun 2016

Diagram Penduduk Kab Sijunjung 2016
Jumlah penduduk Kabupaten Sijunjung sampai dengan bulan Juni Tahun 2016 adalah sebanyak 231.591 Jiwa. Dengan jumlah penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Sijunjung yaitu sebanyak 46.718 jiwa dan Jumlah penduduk paling sedikit terdapat di Kecamatan Kupitan yaitu sebanyak 15.129 jiwa. Dengan jumlah penduduk per kecamatan adalah sebagaimana terdapat pada tabel berikut ini.

Kecamatan
Penduduk (Jiwa)
LPJumlah
Tanjung Gadang13,40513,10426,509
Sijunjung23,67623,04246,718
IV Nagari7,6117,52215,133
Kamang Baru23,88522,63546,520
Lubuk Tarok8,9898,76517,754
Koto VII18,82718,42937,256
Sumpur Kudus13,57213,00026,572
Kupitan7,5257,60415,129
117,490114,101231,591
Sumber : Data SIAK setelah Konsolidasi dan Pembersihan dari Ditjen Kependudukan dan Capil


Tuesday 5 April 2016

SAMBUTAN BUPATI SIJUNJUNG


Lambang Negara Garuda Pancasila
Lambang Negara Garuda Pancasila

PADA ACARA SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2016



Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Agama
Yth. Sdr. Kepala Kementerian Agama Negeri Sijunjung
Yth. Sdr. Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sijunjung
Yth. Sdr. Camat se Kabupaten Sijunjung
Hadirin dan undangan yang berbahagia,

Mengawali pertemuan ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa  karena atas rahmat dan ridho-Nya, kita dapat berkumpul di ruangan ini dalam keadaan sehat walafiat untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
            Shalawat dan salam kita doakan semoga selalu dilimpahkan buat junjungan kita  Nabi besar, Muhammad SAW, yang selalu kita nanti-nantikan syafaatnya pada akhir zaman.Tak lupa saya ucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Kependudukan, dan undangan yang telah menyempatkan hadir untuk mengikuti pelaksanaan acara sosialisasi pada hari ini.


      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia,

                   Saya sangat memahami bahwa Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kita laksanakan hari ini merupakan momentum yang cukup penting, mengingat masih belum tercapainya tertib administrasi yang kita harapkan bersama. Dan masyarakat masih belum paham arti pentingnya Dokumen Kependudukan.

                    Pencapaian kearah ini tidaklah mudah disebabkan tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki Dokumen Kependudukan masih kurang,

                    Terlepas dari itu semua, yang paling utama adalah dukungan yang penuh dari Pemerintah, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah tersebut, hal ini dibuktikan dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Melalui upaya ini diharapkan semakin memperkuat kita dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan mampu menjawab masalah administrasi kependudukan dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat.

      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia.

                    Sosialisasi ini tidak saja bermakna untuk menertibkan penduduk secara administrasi, seperti  pendaftaran penduduk,pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi kependudukan, tetapi jauh dibalik ini semua begitu banyak harapan yang ingin kita capai untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih layak bagi penduduk kita.

                   Informasi kependudukan itu bisa kita peroleh dari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah apakah informasi tersebut diyakini kebenaran dan kevalidan datanya. Untuk mengatasi itu semua  dalam melaporkan atau mendaftarkan data penduduk haruslah dengan benar dan sesuai dengan prosedur, karena dalam kenyataan masih ditemui perbedaan nama,tempat tanggal lahir,dan lain sebagainya.

                   Untuk itu diharapkan kepada seluruh Wali Nagari melalui Kepala Jorong nantinya agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan mengoptimalkan seluruh kemampuan yang ada dengan selalu memotivasi agar masyarakat berkeinginan untuk memiliki Dokumen Kependudukan.  



      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia

                 Adapun Kebijakan  Nasional mengenai kependudukan yang sudah kita laksanakan sampai dengan saat ini adalah :
  • Pada tahun 2012 kita telah melaksanakan perekaman data penduduk untuk penerbitan KTP Elektronik, sebanyak 135,313 telah diterbitkan KTP Eletroniknya dari 140.000 wajib KTP di Kabupaten Sijunjung.
  • Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun kita telah menerbitkan  Kutipan Akte Kelahiran  sebanyak 56.337 jiwa sudah memiliki Akte Kalahiran. Atau sebanyak 68% dari 82.860 anak.


   Kebijakan Nasional untuk  tahun 2016 sekarang telah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk pelaksanaan Kartu Identitas Anak ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

                   Pencapaian  ini tentunya tidak terlepas dari peran serta dari bapak ibu semua terutama  para Camat dan Wali Nagari serta Kepala Jorong, untuk itu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari ini .


      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia

                  Kebijakan Nasional di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai saat ini sudah dapat kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti : peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI Ilegal , perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya.

              Untuk mewujudkan sebuah data kependudukan yang handal, Kementerian Dalam Negeri mengadopsi strategi Kaizen atau Penyempurnaan berkelanjutan. Penyempurnaan berkelanjutan yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat indonesia.

              Masih segar dalam ingatan kita ketika Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan maka disempurnakanlah  Undang-undang tersebut dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna dilahirkan seperti :
  1. Penyebutan e KTP, sesuai dengan ejaaan bahasa Indonesia yang benar diganti dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik di singkat KTP el.
  2. Masa berlakunya KTP el yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el.
  3. Pencetakan KTP elektronik dilaksanakan di Pemerintah Pusat diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  4. Adanya stelsel Aktif, yang bermakna pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekarang Pemerintah melalui petugas harus  melakukan pola jemput bola atau pelayanan keliling.
  5. Data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten atau Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan sebagai keperluan: Alokasi Anggaran, Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
  6. Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporanya melebihi Batas Waktu 1 (satu) tahun yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 April 2013,
  7. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, di ubah menjadi Penerbitannya di tempat Domisili Penduduk ( sesuai KK )
  8. Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban Kepala Jorong secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warga nya yang meninggal ke Instansi Pelaksana.

                    Dalam kesempatan ini saya berarap kepada Nara sumber di dalam penyampaian materi dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya nantinya, dan bagi peserta sosialisasi agar mengikuti acara ini dengan serius, seksama dan sebaik-baiknya, sehingga benar-benar memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terbaru tersebut. Sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannya dalam  pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

                   Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, selanjutnya dengan mengucapkan “BISSMILLAHIRAHMANNIRRAHIM” Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada hari ini tanggal …………….2016 secara resmi di buka.Selamat mengikuti Sosialisasi ini dari awal sampai akhir, semoga bermanfaat bagi pelaksanaan tugas-tugas dimasa yang akan datang.

Semoga Allah Sub-hanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita semua, Amiin.

Sekian terima kasih, Wabillahi Taufiq Walhidayah Wassalamu’alaikum warrahmatullah Wabarakatuh.

BUPATI SIJUNJUNG



YUSWIR ARIFIN

Saturday 26 March 2016

SAMBUTAN BUPATI/WALI KOTA .............. DALAM ACARA SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL


Lambang Garuda


Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Yth. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. Wakil Bupati/Wali Kota
Yth. Sdr. FORPIMDA Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri ..............
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Agama
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. kepala Kementrian Agama Negeri ..............
Yth. Sdr. Ketua MUI
Yth. Sdr. Asisten Sekretaris Daerah
Yth. Sdr. Staf Ahli
Yth. Sdr. Kepala SKPD di Lingkungan Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. Camat se Kabupaten/Kota ..............
Hadirin dan undangan yang berbahagia,

Yth. Sdr-Sdr. Kepala Desa/Lurah Hadirin dan undangan yang berbahagia,

Pertama-tama puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita dapat berkumpul dan hadir di ruangan ini untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Allah, Muhammad SAW, yang selalu kita nanti-nantikan syafaatnya pada akhir zaman.
Tak lupa saya ucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Kependudukan, dan undangan yang telah menyempatkan hadir untuk mengikuti pelaksanaan acara sosialisasi pada hari ini.

Saudara-saudara yang saya hormati,

Penduduk Kabupaten/Kota .............. pada hari ini yang telah memiliki ketunggalan identitas dan diakui oleh Kementrian Dalam Negeri adalah sebanyak ………… jiwa. Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten/Kota kita berdasarkan data pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebanyak ………….. perbedaan data ini  disebabkan oleh : masih adanya data ganda dalam arti kata penduduk kita selain terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten/Kota .............. juga terdaftar sebagai penduduk di daerah lainnya.
Adapun pogress penerbitan dokumen kependudukan yang sudah kita laksanakan sampai dengan hari ini adalah :

  • Dalam penerbitan Kutipan Akte Kelahiran bagi anak usia 0 sampai dengan 18 Tahun sebanyak 56.337 jiwa sudah memiliki Akte Kalahiran. Atau sebanyak 68% dari 82.860 anak.
  • Dalam penerbitan KTP el sebanyak 135.313 wajib KTP kita sudah memiliki KTP Elektronik dari 140.000 wajib KTP yang ada di Kabupaten/Kota ...............
Pencapaian yang luar biasa ini tentunya tidak lepas dari peran serta dari bapak ibu yang hadir pada hari ini utamanya para camat dan Kepala Desa/Lurah, untuk itu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari ini .

Saudara-saudara yang saya hormati,

Kebijakan Nasional di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sampai saat ini sudah dapat kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti : peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI Ilegal , perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya.

Untuk mewujudkan sebuah data kependudukan yang handal, Kementrian Dalam Negeri mengadopsi strategi Kaizen atau Penyempurnaan berkelanjutan. Penyempurnaan berkelanjutan yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat indonesia.

Masih segar dalam ingatan kita ketika Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan maka disempurnakanlah  Undang-undang tersebut dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna dilahirkan seperti :

  1. Penyebutan e KTP, sesuai dengan ejaaan bahasa Indonesia yang benar diganti dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik di singkat KTP el.
  2. Masa berlakunya KTP el yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el.
  3. Pencetakan KTP elektronik dilaksanakan di Pemerintah Pusat diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota/Kota.
  4. Adanya stelsel Aktif, yang bermakna pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke Kantor Dinas Kpependudukan dan Pencatatan Sipil sekarang Pemerintah melalui petugas harus  melakukan pola jemput bola atau pelayanan keliling. 
  5. Data kependudukan Kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota atau Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan sebagai keperluan: Alokasi Anggaran, Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
  6. Penerbitan Akta Kelahiran yang pelapornya Batas Waktu 1 (satu) tahun yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 April 2013,
  7. Penertiban Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, di ubah menjadi Penerbitanya di tempat Domisili Penduduk
  8. Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban Kepala Jorong secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warga nya yang meninggal ke Instansi Pelaksana.

Saudara-saudara yang saya hormati,

Merespon permasalahan kependudkan dan pencatatan sipil akhir-akhir ini seperti :
  1. Belum maksimalnya dalam memanfaatkan segala kelebihan teknologi informasi yang terdapat dalam KTP-El sebagai kartu identitas Warga Negara Indonesia.
  2. Masih banyak anak-anak kita usia 0-18 Tahun yang belum memiliki Akte Kelahiran.
Kementrian dalam negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengundangkan 3 buah Peraturan Meneteri Dalam Negeri yang terdiri dari :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Beberapa hal mendasar dalam permendagri tersebut diatas yang berdampak langsung bagi pengelola dan masyarakat adalah :
  1. Pencetakan KTP el hilang dapat dilakukan di mana saja dalam wilayah NKRI
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM. SPTJM merupakan persyarat pengganti bagi pasangan yang tidak memiliki Surat Nikah dalam penerbitan Akte Kelahiran Anak.
  3. Penerbitan Akte Kelahiran berbasis aplikasi online. Dengan arti kata pencetakan Akte Kelahiran dapat dilakukan dimana saja sepanjang telah memenuhi persyaratan dan dapat terhubung ke Server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui jaringan internet.
Bagaimana teknis pelaksanaan dari Permendagri tersebut diatas nanti kita harapkan kepada Nara Sumber dapat menjelaskan kepada kita semua.

Saudara-saudara yang saya hormati.

Dalam kesempatan ini saya mohon kepada Nara sumber di dalam penyampaian materi dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya nantinya, dan bagi peserta sosialisasi agar mengikuti acara ini dengan serius, seksama dan sebaik-baiknya, sehingga benar-benar memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terbaru tersebut. Sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannya dalam agar pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Demikian yang dapat sya sampaikan pada kesempatan ini, selanjutnya dengan mengucapkan “BISSMILLAHIRAHMANNIRRAHIM” Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada hari ini …………….2016 secara resmi di buka.
Semoga Allah Sub-hanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita sekalian, Amiin.

Sekian terima kasih
Wabilahi Taufiq Walhidayah,
Wassalamu’alaikum Warrahmatullah Wabarakatuh.



BUPATI/WALI KOTA ..............


………………………….


Wednesday 9 March 2016

Program Kegiatan DKPS Sijunjung APBD TA.2016


No.Program dan Kegiatan
ISekretariat
Prog Pelayanan Adm Perkantoran
1Penunjang Operasional Administrasi Perkantoran
2Penunjang Operasional Jasa Perkantoran
Prog Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3Peningkatan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kantor
4Peningkatan SDM
IIBidang Dafduk
Prog Penataan Administrasi Kependudukan
5Peningkatan Pelayanan Publik dalam Bidang Kependudukan
6Sosialisasi Kebijakan Kependudukan
IIIBidang Capil
Prog Penataan Administrasi Kependudukan
7Pelayanan Akta Catatan Sipil Keliling
8Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pencatatan Sipil
IVBidang Infoduk
Prog Penataan Administrasi Kependudukan
9Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
10Penyususnan Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2016

Kumpulan Dasar Hukum Administrasi Kependudukan di Indonesia



Kumpulan Dasar Hukum Administrasi Kependudukan
Kumpulan Dasar Hukum Administrasi Kependudukan 

Kumpulan Peraturan Perundang-undangan, dasar hukum Adminstrasi Kependudukan Yang Wajib diketahui dan dipahami oleh penyelenggara Administrasi Kependudukan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sijunjung adalah sbb :

Undang-Undang :
  1. Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminstrasi Kependudukan down load.
  2. Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 down load.
Peraturan Pemerintah :
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 down load.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan down load
Peraturan Presiden :
  1. Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil down load.
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional down load.
  3. PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009  Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional down load
Peraturan Menteri Dalam Negeri :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok  Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi down load.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil down load.
  3. Permendagri  Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan down load . Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65tahun2010 Tanggal 31 Desember 2010 Sistematika, Uraian Dan Cara Perhitungan Kuantitas Penduduk, Kualitas Penduduk, Mobilitas Penduduk, dan Kepemilikan Dokumen Kependudukan down load.
  4. Peraturan MenteriDalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional down load.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai akibat dari perubahan alamat down load.
  6. Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor (Permendagri) 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan down load.
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional down load.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen down load
  9. PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik down load .
  10. PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Ekektronik download.
  11. PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Pejabat Yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota down load
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2016 Tentang Kartu Identitas Anak down load.
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional down load.
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran down load.
  15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan download.
  16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan download.
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2017Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan download.
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan Download
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung :
  1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan down load.
  2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 down load.
  3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan..Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil down load.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah download
Peraturan Bupati
  1. Peraturan Bupati Sijunjung Nomor Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil download

Kalo masih ada yang lainnya mohon masukan dan saran..

Sunday 6 March 2016

Hak dan Kewajiban Masyarakat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan


Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Adminduk
Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Adminduk

Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam rangka penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Dokumen Kependudukan Meliputi:
  • Biodata Penduduk;
  • Kartu Kelurga (KK);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Keterangan Kependudukan;
    • Surat Keterangan Pindah;
    • Surat Keterangan Pindah Datang;
    • Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal;
    • Surat Keterangan Kelahiran;
    • Surat Keterangan Lahir Mati;
    • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
    • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
    • Surat Keterangan Kematian;
    • Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
    • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
    • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
    • Akta Kelahiran;
    • Akta Kematian;
    • Akta Perkawinan;
    • Akta Perceraian; dan
    • Akta Pengakuan anak. 


Hak Masyarakat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hak adalah segala sesuatu yang harus/mutlak di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Yang harus di dapatkan oleh masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan adalah :
  • Memperoleh Dokumen Kependuduk seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Pindah dan lainnya.
  • Memperoleh pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Memperoleh perlindungan atas Data Pribadi;
  • Memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  • Memperoleh informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
  • Memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi. Pelaksana.


Kewajiban Masyarakat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang harus atau wajib dilakukan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan adalah :
  • Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dengan adanya pemahaman kita akan hak dan kewajiban selaku warga negara, semoga akan semakin mempercepat terwujudnya pelayanan yang sempurna di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan