Monday 10 October 2016

DASAR HUKUM PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik di DKPS Sijunjung


Sebagai sebuah Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan penerbitan dokumen-dokumen kependudukan kepada masyarakat, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) Kabupaten Sijunjung juga tidak bisa lepas dari Peraturan Perundang-Undangan tentang Pelayanan Publik. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik DKPS  harus memberikan pelayanan berasaskan :
  1. Kepentingan Umum 
  2. Kepastian Hukum
  3. Kesamaan Hak
  4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban 
  5. Keprofesionalan
  6. Partisipatif
  7. Persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  8. Keterbukaan
  9. Akuntabilitas
  10. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan
  11. Ketepatan waktu
  12. Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan 
Berikut beberapa peraturan perundang tentang pelayan publik :

UNDANG-UNDANG 
PERATURAN PEMERINTAH