Tuesday 6 February 2018

akta kematian sijunjung









Akta Kematian adalah buakti sah mengenai status dan peristiwa kematian salah satu
anggota keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari petugas kesehatan.


Syarat-syarat Penerbitan Akta Kematian di Kab.Sijunjung


  • Mengisi Formulir Permohonan Kematian F.2.15.
  • Surat Kematian (Surat Keterangan Kematian Dari Wali Nagari/Petugas Kesehatan.
  • Asli kartu Keluarga Yang Meninggal.
  • Asli KTP-el Yang Meninggal.
  • Asli Akta Kelahiran Yang Meninggal.
  • Foto Copy KTP-el Saksi 2 Orang.
  • Penerbitan Akta Kematian Paling Lama 7 Hari.


Denda Administrasi
Pelaporan kematian apabila lewat 30 (tiga puluh)hari dikenakan denda Rp.100.000,-


Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan  Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sunday 4 February 2018

Mobil Pelayanan Keliling Dokumen Kependudukan

Launching Mobil Pelayanan Keliling


Mobil Pelayanan (Moyan) Keliling Dokumen Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung diserahkan secara resmi oleh Bupati Sijunjung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2018.
Penyerahan mobil pelayanan keliling ini merupakan suatu upaya untuk melaksanakan misi  ke-4 Bapak Bupati Sijunjung (Pemerintahan Yang Bekerja dan Melayani).
Dengan adanya Moyan ini diharapkan masyarakat yang tidak bisa mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menerima pelayanan di Nagari mereka.