Tuesday 6 February 2018

akta kematian sijunjung









Akta Kematian adalah buakti sah mengenai status dan peristiwa kematian salah satu
anggota keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari petugas kesehatan.


Syarat-syarat Penerbitan Akta Kematian di Kab.Sijunjung


  • Mengisi Formulir Permohonan Kematian F.2.15.
  • Surat Kematian (Surat Keterangan Kematian Dari Wali Nagari/Petugas Kesehatan.
  • Asli kartu Keluarga Yang Meninggal.
  • Asli KTP-el Yang Meninggal.
  • Asli Akta Kelahiran Yang Meninggal.
  • Foto Copy KTP-el Saksi 2 Orang.
  • Penerbitan Akta Kematian Paling Lama 7 Hari.


Denda Administrasi
Pelaporan kematian apabila lewat 30 (tiga puluh)hari dikenakan denda Rp.100.000,-


Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan  Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Sunday 4 February 2018

Mobil Pelayanan Keliling Dokumen Kependudukan

Launching Mobil Pelayanan Keliling


Mobil Pelayanan (Moyan) Keliling Dokumen Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung diserahkan secara resmi oleh Bupati Sijunjung kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung pada Hari Kamis tanggal 11 Januari 2018.
Penyerahan mobil pelayanan keliling ini merupakan suatu upaya untuk melaksanakan misi  ke-4 Bapak Bupati Sijunjung (Pemerintahan Yang Bekerja dan Melayani).
Dengan adanya Moyan ini diharapkan masyarakat yang tidak bisa mengurus dokumen kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menerima pelayanan di Nagari mereka.

Monday 1 January 2018

SKPD / OPD di Sijunjung Sesuai Perda No. 12 Tahun 2016


SKPD / OPD di Kab. Sijunjung Thn 2016


No.
SKPD/OPD
1
Sekretariat Daerah
2
Sekretariat DPRD
3
Inspektorat Daerah
4
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5
Dinas Kesehatan
6
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
7
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
8
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
9
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10
Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi
11
Dinas Pangan dan Perikanan
12
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari
14
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
15
Dinas Perhubungan
16
Dinas Komunikasi dan Informatika
17
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
18
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
19
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
20
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga
21
Dinas Pertanian
22
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
23
Badan Keuangan dan Aset Daerah
24
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
25
Kecamatan Tanjung Gadang
26
Kecamatan Sijunjung
27
Kecamatan IV Nagari
28
Kecamatan Kamang Baru
29
Kecamatan Lubuk Tarok
30
Kecamatan Koto VII
31
Kecamatan Sumpur Kudus
32
Kecamatan Kupitan