Tuesday 5 April 2016

SAMBUTAN BUPATI SIJUNJUNG


Lambang Negara Garuda Pancasila
Lambang Negara Garuda Pancasila

PADA ACARA SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2016



Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Agama
Yth. Sdr. Kepala Kementerian Agama Negeri Sijunjung
Yth. Sdr. Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sijunjung
Yth. Sdr. Camat se Kabupaten Sijunjung
Hadirin dan undangan yang berbahagia,

Mengawali pertemuan ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa  karena atas rahmat dan ridho-Nya, kita dapat berkumpul di ruangan ini dalam keadaan sehat walafiat untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
            Shalawat dan salam kita doakan semoga selalu dilimpahkan buat junjungan kita  Nabi besar, Muhammad SAW, yang selalu kita nanti-nantikan syafaatnya pada akhir zaman.Tak lupa saya ucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Kependudukan, dan undangan yang telah menyempatkan hadir untuk mengikuti pelaksanaan acara sosialisasi pada hari ini.


      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia,

                   Saya sangat memahami bahwa Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kita laksanakan hari ini merupakan momentum yang cukup penting, mengingat masih belum tercapainya tertib administrasi yang kita harapkan bersama. Dan masyarakat masih belum paham arti pentingnya Dokumen Kependudukan.

                    Pencapaian kearah ini tidaklah mudah disebabkan tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki Dokumen Kependudukan masih kurang,

                    Terlepas dari itu semua, yang paling utama adalah dukungan yang penuh dari Pemerintah, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah tersebut, hal ini dibuktikan dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Melalui upaya ini diharapkan semakin memperkuat kita dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dan mampu menjawab masalah administrasi kependudukan dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat.

      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia.

                    Sosialisasi ini tidak saja bermakna untuk menertibkan penduduk secara administrasi, seperti  pendaftaran penduduk,pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi kependudukan, tetapi jauh dibalik ini semua begitu banyak harapan yang ingin kita capai untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih layak bagi penduduk kita.

                   Informasi kependudukan itu bisa kita peroleh dari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah apakah informasi tersebut diyakini kebenaran dan kevalidan datanya. Untuk mengatasi itu semua  dalam melaporkan atau mendaftarkan data penduduk haruslah dengan benar dan sesuai dengan prosedur, karena dalam kenyataan masih ditemui perbedaan nama,tempat tanggal lahir,dan lain sebagainya.

                   Untuk itu diharapkan kepada seluruh Wali Nagari melalui Kepala Jorong nantinya agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan mengoptimalkan seluruh kemampuan yang ada dengan selalu memotivasi agar masyarakat berkeinginan untuk memiliki Dokumen Kependudukan.  



      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia

                 Adapun Kebijakan  Nasional mengenai kependudukan yang sudah kita laksanakan sampai dengan saat ini adalah :
  • Pada tahun 2012 kita telah melaksanakan perekaman data penduduk untuk penerbitan KTP Elektronik, sebanyak 135,313 telah diterbitkan KTP Eletroniknya dari 140.000 wajib KTP di Kabupaten Sijunjung.
  • Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0 sampai 18 tahun kita telah menerbitkan  Kutipan Akte Kelahiran  sebanyak 56.337 jiwa sudah memiliki Akte Kalahiran. Atau sebanyak 68% dari 82.860 anak.


   Kebijakan Nasional untuk  tahun 2016 sekarang telah keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk pelaksanaan Kartu Identitas Anak ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

                   Pencapaian  ini tentunya tidak terlepas dari peran serta dari bapak ibu semua terutama  para Camat dan Wali Nagari serta Kepala Jorong, untuk itu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari ini .


      Peserta Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia

                  Kebijakan Nasional di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai saat ini sudah dapat kita rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti : peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI Ilegal , perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya.

              Untuk mewujudkan sebuah data kependudukan yang handal, Kementerian Dalam Negeri mengadopsi strategi Kaizen atau Penyempurnaan berkelanjutan. Penyempurnaan berkelanjutan yang berkaitan dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat indonesia.

              Masih segar dalam ingatan kita ketika Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan maka disempurnakanlah  Undang-undang tersebut dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah masyarakat dan lembaga pengguna dilahirkan seperti :
  1. Penyebutan e KTP, sesuai dengan ejaaan bahasa Indonesia yang benar diganti dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik di singkat KTP el.
  2. Masa berlakunya KTP el yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el.
  3. Pencetakan KTP elektronik dilaksanakan di Pemerintah Pusat diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
  4. Adanya stelsel Aktif, yang bermakna pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekarang Pemerintah melalui petugas harus  melakukan pola jemput bola atau pelayanan keliling.
  5. Data kependudukan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten atau Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan sebagai keperluan: Alokasi Anggaran, Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
  6. Penerbitan Akta Kelahiran yang pelaporanya melebihi Batas Waktu 1 (satu) tahun yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 April 2013,
  7. Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, di ubah menjadi Penerbitannya di tempat Domisili Penduduk ( sesuai KK )
  8. Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban Kepala Jorong secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warga nya yang meninggal ke Instansi Pelaksana.

                    Dalam kesempatan ini saya berarap kepada Nara sumber di dalam penyampaian materi dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya nantinya, dan bagi peserta sosialisasi agar mengikuti acara ini dengan serius, seksama dan sebaik-baiknya, sehingga benar-benar memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terbaru tersebut. Sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannya dalam  pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

                   Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, selanjutnya dengan mengucapkan “BISSMILLAHIRAHMANNIRRAHIM” Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada hari ini tanggal …………….2016 secara resmi di buka.Selamat mengikuti Sosialisasi ini dari awal sampai akhir, semoga bermanfaat bagi pelaksanaan tugas-tugas dimasa yang akan datang.

Semoga Allah Sub-hanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita semua, Amiin.

Sekian terima kasih, Wabillahi Taufiq Walhidayah Wassalamu’alaikum warrahmatullah Wabarakatuh.

BUPATI SIJUNJUNG



YUSWIR ARIFIN

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Komentar Yang Konstruktif