Thursday, 11 February 2016

9 KESALAHAN FATAL MASYARAKAT INDONESIA (Dalam Mengurus Dokumen Kependudukan)


Kartu Keluarga


Sorrry bro ...Exactly masyarakat Kab. Sijunjung karena sampelnya hanya diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung. Masyarakat baru mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran apabila sudah dihadapakan dengan kondisi berikut ini :
  • Mau menikah
  • Pergi umrah
  • Minjam ke bank
  • Nengurus asuransi kematian
  • Ngurus BPJS
  • Ngurus beasiswa anak
  • Ngurus pasport
  • Ada bantuan dari pemerintah
  • Urus SIM.
Apabila sudah dalam keadaan mendesak diurus dan dokumen yang diurus ga selesai nanti yang disalahkan adalah dinas terkait..nah sebenarnya siapa yang salah?? Bagi yang mau ngurus KK ni persyaratannya..

SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) DI KABUPATEN SIJUNJUNG:
  • Mengisi Formulir Permohonan KK Yang Diketahui oleh Jorong Nagari dan Camat
  • Foto Kopi  Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
  • Foto Kopi Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran /Ijazah (Data Anggota Keluarga).
  • Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang baru pindah/datang.
DENDA ADMINISTRASI  PENERBITAN KK
  • Denda keterlambatan (Lewat 30 Hari Semenjak Terjadi Peristiwa) Rp.25.000.-
  • KK Hilang/Rusak Denda Rp.25.000.- Dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Nagari.
Jangka Waktu Penerbitan KK Paling Lama 7 Hari.
Dasar Hukum : Perda Kab. Sijunjung No.13 Thn 2014 tentang Penyelenggaraan Adm Kependudukan

Tuesday, 9 February 2016

TUPOKSI KABID INFORMASI KEPENDUDUKAN SIJUNJUNG

Tupoksi Kabid
Tupoksi Kabid Infoduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) di Kabupaten Sijunjung merupakan Instansi Pelaksana yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. SKPD ini terdiri dari 3 bidang yaitu :
  • Bidang Informasi Kependudukan
  • Bidang Pendaftaran Penduduk dan 
  • Bidang Pencatatan Sipil

Tupoksi dari Kepala Bidang Informasi Kependudukan adalah sbb:

TUGAS POKOK :
  •  Melaksanakan koordinasi dan pengawasan pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan data dan informasi kependudukan.
  •  Mmelakukan pembinaan sumber daya manusia di Bidang Informasi

FUNGSI :
  • Merumuskan kebijakan pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan data dan informasi kependudukan.
  •  Menyelenggarakan koordinasi dalam pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan data dan informasi kependudukan dengan bidang terkait.
  • Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan data dan informasi kependudukan;
  •  Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sumber daya manusia di bidang informasi kependudukan;
  • Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Tupoksi dari Kepala Bidang lainnya tunggu postingan selanjutnya key...

Dasar Hukumnya :
Perbup Sijunjung No. 52 Tahun 2008 Tentang Tupoksi Jabatan..Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Monday, 8 February 2016

Jumlah Penduduk Kabupaten Sijunjung Tahun 2014

                                                                                                                                                                
No.
Kecamatan
Populasi (Jiwa)
Kepala Keluarga (KK)
Luas Wilayah (Km2)
 Populasi/ Km2
1
Tanjung Gadang
                      31.001
8.489
459,79
67
2
Sijunjung
                      47.740
13.028
748
64
3
IV Nagari
                      16.562
4.469
96,3
172
4
Kamang Baru
                      51.233
13.760
837,8
61
5
Lubuk Tarok
                      19.025
5.145
187,6
101
6
Koto VII
                      36.481
9.489
143,9
254
7
Sumpur Kudus
                      25.886
6.834
575,4
45
8
Kupitan
                      16.472
4.636
82,01
201
             Jumlah
244.400
65.850
82,01
2.980