Tupoksi Kabid Infoduk |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) di Kabupaten Sijunjung merupakan Instansi Pelaksana yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan. SKPD ini terdiri dari 3 bidang yaitu :
- Bidang Informasi Kependudukan
- Bidang Pendaftaran Penduduk dan
- Bidang Pencatatan Sipil
Tupoksi dari Kepala Bidang Informasi Kependudukan adalah sbb:
TUGAS
POKOK :
- Melaksanakan koordinasi dan pengawasan pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan data dan informasi kependudukan.
- Mmelakukan pembinaan sumber daya manusia di Bidang Informasi
FUNGSI :
- Merumuskan kebijakan pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan data dan informasi kependudukan.
- Menyelenggarakan koordinasi dalam pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan data dan informasi kependudukan dengan bidang terkait.
- Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pengelolaan, pemberdayaan dan pengembangan data dan informasi kependudukan;
- Pembinaan, pengembangan dan pengawasan sumber daya manusia di bidang informasi kependudukan;
- Membuat laporan kegiatan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.
Dasar Hukumnya :
Perbup Sijunjung No. 52 Tahun 2008 Tentang Tupoksi Jabatan..Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Head Titanium - Titanium Arts
ReplyDeleteHead titanium earrings titanium has been tested gr5 titanium for corrosion and is titanium expensive corrosion. titanium max trimmer The performance ford fusion titanium for sale of the head and head of the alloy will depend on the level of corrosion.