Thursday 11 February 2016

9 KESALAHAN FATAL MASYARAKAT INDONESIA (Dalam Mengurus Dokumen Kependudukan)


Kartu Keluarga


Sorrry bro ...Exactly masyarakat Kab. Sijunjung karena sampelnya hanya diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung. Masyarakat baru mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP dan Akte Kelahiran apabila sudah dihadapakan dengan kondisi berikut ini :
  • Mau menikah
  • Pergi umrah
  • Minjam ke bank
  • Nengurus asuransi kematian
  • Ngurus BPJS
  • Ngurus beasiswa anak
  • Ngurus pasport
  • Ada bantuan dari pemerintah
  • Urus SIM.
Apabila sudah dalam keadaan mendesak diurus dan dokumen yang diurus ga selesai nanti yang disalahkan adalah dinas terkait..nah sebenarnya siapa yang salah?? Bagi yang mau ngurus KK ni persyaratannya..

SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK) DI KABUPATEN SIJUNJUNG:
  • Mengisi Formulir Permohonan KK Yang Diketahui oleh Jorong Nagari dan Camat
  • Foto Kopi  Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan.
  • Foto Kopi Surat Keterangan Kelahiran/Akta Kelahiran /Ijazah (Data Anggota Keluarga).
  • Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang baru pindah/datang.
DENDA ADMINISTRASI  PENERBITAN KK
  • Denda keterlambatan (Lewat 30 Hari Semenjak Terjadi Peristiwa) Rp.25.000.-
  • KK Hilang/Rusak Denda Rp.25.000.- Dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari Nagari.
Jangka Waktu Penerbitan KK Paling Lama 7 Hari.
Dasar Hukum : Perda Kab. Sijunjung No.13 Thn 2014 tentang Penyelenggaraan Adm Kependudukan

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Komentar Yang Konstruktif