PADA ACARA SOSIALISASI KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2016
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri Sijunjung
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Agama
Yth. Sdr. Kepala Kementerian Agama Negeri Sijunjung
Yth. Sdr. Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sijunjung
Yth. Sdr. Camat se Kabupaten Sijunjung
Hadirin dan undangan yang berbahagia,
Mengawali pertemuan ini, marilah kita
panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas rahmat dan ridho-Nya, kita dapat
berkumpul di ruangan ini dalam keadaan sehat walafiat untuk mengikuti
Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Shalawat
dan salam kita doakan semoga selalu dilimpahkan buat junjungan kita Nabi besar, Muhammad SAW, yang selalu kita
nanti-nantikan syafaatnya pada akhir zaman.Tak lupa saya ucapkan selamat
datang kepada Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Kependudukan, dan undangan
yang telah menyempatkan hadir untuk mengikuti pelaksanaan acara sosialisasi
pada hari ini.
Peserta Sosialisasi dan hadirin yang
berbahagia,
Saya sangat memahami bahwa
Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kita laksanakan
hari ini merupakan momentum yang cukup penting, mengingat masih belum
tercapainya tertib administrasi yang kita harapkan bersama. Dan masyarakat
masih belum paham arti pentingnya Dokumen Kependudukan.
Pencapaian kearah ini tidaklah mudah
disebabkan tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki Dokumen Kependudukan masih
kurang,
Terlepas dari itu semua,
yang paling utama adalah dukungan yang penuh dari Pemerintah, sebagai bentuk kepedulian
Pemerintah tersebut, hal ini dibuktikan dengan disyahkannya Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, Melalui upaya ini diharapkan semakin memperkuat kita
dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status
hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami
penduduk dan mampu menjawab masalah administrasi kependudukan dalam menyediakan
informasi yang benar dan akurat.
Peserta
Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia.
Sosialisasi ini tidak saja
bermakna untuk menertibkan penduduk secara administrasi, seperti pendaftaran penduduk,pencatatan sipil, dan
pengelolaan informasi kependudukan, tetapi jauh dibalik ini semua begitu banyak
harapan yang ingin kita capai untuk mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih
layak bagi penduduk kita.
Informasi kependudukan itu bisa
kita peroleh dari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran. Akan
tetapi yang menjadi pertanyaan bagi kita semua adalah apakah informasi tersebut
diyakini kebenaran dan kevalidan datanya. Untuk mengatasi itu semua dalam melaporkan atau mendaftarkan data
penduduk haruslah dengan benar dan sesuai dengan prosedur, karena dalam
kenyataan masih ditemui perbedaan nama,tempat tanggal lahir,dan lain sebagainya.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh Wali
Nagari melalui Kepala Jorong nantinya agar dapat memberikan pelayanan yang
terbaik dengan mengoptimalkan seluruh kemampuan yang ada dengan selalu
memotivasi agar masyarakat berkeinginan untuk memiliki Dokumen
Kependudukan.
Peserta
Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia
Adapun Kebijakan Nasional mengenai kependudukan yang sudah
kita laksanakan sampai dengan saat ini adalah :
- Pada tahun 2012 kita telah
melaksanakan perekaman data penduduk untuk penerbitan KTP Elektronik, sebanyak
135,313 telah diterbitkan KTP Eletroniknya dari 140.000 wajib KTP di Kabupaten
Sijunjung.
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
2 tahun 2015 untuk percepatan peningkatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran
bagi anak usia 0 sampai 18 tahun kita telah menerbitkan Kutipan Akte Kelahiran sebanyak 56.337 jiwa sudah memiliki Akte
Kalahiran. Atau sebanyak 68% dari 82.860 anak.
Kebijakan Nasional
untuk tahun 2016 sekarang telah keluar
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
(KIA). Untuk pelaksanaan Kartu Identitas Anak ini kita masih menunggu petunjuk
lebih lanjut.
Pencapaian
ini tentunya tidak terlepas dari peran serta dari bapak ibu semua
terutama para Camat dan Wali Nagari
serta Kepala Jorong, untuk itu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari
ini .
Peserta
Sosialisasi dan hadirin yang berbahagia
Kebijakan Nasional di bidang
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai saat ini sudah dapat kita
rasakan manfaatnya dalam berbagai hal seperti : peningkatan efektifitas
pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah
kriminalitas, teroris, TKI Ilegal , perdagangan orang serta pelayanan publik
lainnya.
Untuk mewujudkan sebuah data
kependudukan yang handal, Kementerian Dalam Negeri mengadopsi strategi Kaizen
atau Penyempurnaan berkelanjutan. Penyempurnaan berkelanjutan yang berkaitan
dengan kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil ini ditujukan untuk
memberikan kepuasan bagi lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat
indonesia.
Masih segar dalam ingatan kita
ketika Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak mampu lagi menjawab permasalahan
kependudukan maka disempurnakanlah
Undang-undang tersebut dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah masyarakat dan lembaga
pengguna dilahirkan seperti :
- Penyebutan e KTP, sesuai dengan
ejaaan bahasa Indonesia yang benar diganti dengan Kartu Tanda Penduduk
elektronik di singkat KTP el.
- Masa berlakunya KTP el yang semula 5
tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP
el.
- Pencetakan KTP elektronik
dilaksanakan di Pemerintah Pusat diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
- Adanya stelsel Aktif, yang bermakna pelayanan
administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke Kantor
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekarang Pemerintah melalui petugas
harus melakukan pola jemput bola atau
pelayanan keliling.
- Data kependudukan Kementerian Dalam
Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten atau Kota merupakan
satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan sebagai keperluan: Alokasi
Anggaran, Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Pembangunan Demokrasi,
Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
- Penerbitan Akta Kelahiran yang
pelaporanya melebihi Batas Waktu 1 (satu) tahun yang semula memerlukan
penetapan Pengadilan Negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah
Konstitusi pada tanggal 30 April 2013,
- Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang
semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, di ubah menjadi
Penerbitannya di tempat Domisili Penduduk ( sesuai KK )
- Pelaporan Pencatatan Kematian yang
semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban Kepala Jorong secara
berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warga nya yang meninggal ke
Instansi Pelaksana.
Dalam kesempatan ini saya berarap
kepada Nara sumber di dalam penyampaian materi dapat memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya nantinya, dan bagi
peserta sosialisasi agar mengikuti acara ini dengan serius, seksama dan
sebaik-baiknya, sehingga benar-benar memahami kebijakan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil terbaru tersebut. Sehingga dapat
menginformasikan kepada jajarannya dan menerapkannya dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi
masyarakat.
Demikian beberapa hal yang
dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, selanjutnya dengan mengucapkan “BISSMILLAHIRAHMANNIRRAHIM” Sosialisasi
Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada hari ini tanggal
…………….2016 secara resmi di buka.Selamat
mengikuti Sosialisasi ini dari awal sampai akhir, semoga bermanfaat bagi
pelaksanaan tugas-tugas dimasa yang akan datang.
Semoga Allah Sub-hanahu Wa Ta’ala,
Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita semua,
Amiin.
Sekian terima kasih, Wabillahi Taufiq
Walhidayah Wassalamu’alaikum warrahmatullah Wabarakatuh.
BUPATI SIJUNJUNG
YUSWIR ARIFIN