Sunday 6 March 2016

Hak dan Kewajiban Masyarakat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan


Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Adminduk
Hak dan Kewajiban Masyarakat dalam Adminduk

Administrasi Kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam rangka penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.

Dokumen Kependudukan Meliputi:
  • Biodata Penduduk;
  • Kartu Kelurga (KK);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Surat Keterangan Kependudukan;
    • Surat Keterangan Pindah;
    • Surat Keterangan Pindah Datang;
    • Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
    • Surat Keterangan Tempat Tinggal;
    • Surat Keterangan Kelahiran;
    • Surat Keterangan Lahir Mati;
    • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
    • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
    • Surat Keterangan Kematian;
    • Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
    • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
    • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
    • Akta Kelahiran;
    • Akta Kematian;
    • Akta Perkawinan;
    • Akta Perceraian; dan
    • Akta Pengakuan anak. 


Hak Masyarakat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Hak adalah segala sesuatu yang harus/mutlak di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Yang harus di dapatkan oleh masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan adalah :
  • Memperoleh Dokumen Kependuduk seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Pindah dan lainnya.
  • Memperoleh pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • Memperoleh perlindungan atas Data Pribadi;
  • Memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  • Memperoleh informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
  • Memperoleh ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi. Pelaksana.


Kewajiban Masyarakat Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan.

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dan wajib dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Yang harus atau wajib dilakukan masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan adalah :
  • Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
  • Memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dengan adanya pemahaman kita akan hak dan kewajiban selaku warga negara, semoga akan semakin mempercepat terwujudnya pelayanan yang sempurna di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Komentar Yang Konstruktif