Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Yth. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. Wakil Bupati/Wali Kota
Yth. Sdr. FORPIMDA Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri ..............
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Agama
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. kepala Kementrian Agama Negeri ..............
Yth. Sdr. Ketua MUI
Yth. Sdr. Asisten Sekretaris Daerah
Yth. Sdr. Staf Ahli
Yth. Sdr. Kepala SKPD di Lingkungan Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. Camat se Kabupaten/Kota ..............
Hadirin dan undangan yang berbahagia,
Yth. Sdr-Sdr. Kepala Desa/Lurah Hadirin dan undangan yang berbahagia,
Pertama-tama puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita dapat berkumpul dan hadir di ruangan ini untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Allah, Muhammad SAW, yang selalu kita nanti-nantikan syafaatnya pada akhir zaman.
Tak lupa saya ucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Kependudukan, dan undangan yang telah menyempatkan hadir untuk mengikuti pelaksanaan acara sosialisasi pada hari ini.
Yth. Sdr. Ketua DPRD Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. Wakil Bupati/Wali Kota
Yth. Sdr. FORPIMDA Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Negeri ..............
Yth. Sdr. Ketua Pengadilan Agama
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. kepala Kementrian Agama Negeri ..............
Yth. Sdr. Ketua MUI
Yth. Sdr. Asisten Sekretaris Daerah
Yth. Sdr. Staf Ahli
Yth. Sdr. Kepala SKPD di Lingkungan Kabupaten/Kota ..............
Yth. Sdr. Camat se Kabupaten/Kota ..............
Hadirin dan undangan yang berbahagia,
Yth. Sdr-Sdr. Kepala Desa/Lurah Hadirin dan undangan yang berbahagia,
Pertama-tama puji syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada saat ini kita dapat berkumpul dan hadir di ruangan ini untuk mengikuti Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Allah, Muhammad SAW, yang selalu kita nanti-nantikan syafaatnya pada akhir zaman.
Tak lupa saya ucapkan selamat datang kepada Narasumber dari Biro Pemerintahan dan Kependudukan, dan undangan yang telah menyempatkan hadir untuk mengikuti pelaksanaan acara sosialisasi pada hari ini.
Saudara-saudara yang saya hormati,
Penduduk Kabupaten/Kota .............. pada hari ini yang
telah memiliki ketunggalan identitas dan diakui oleh Kementrian Dalam Negeri
adalah sebanyak ………… jiwa. Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten/Kota kita
berdasarkan data pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah
sebanyak ………….. perbedaan data ini
disebabkan oleh : masih adanya data ganda dalam arti kata penduduk kita
selain terdaftar sebagai penduduk di Kabupaten/Kota .............. juga
terdaftar sebagai penduduk di daerah lainnya.
Adapun pogress penerbitan dokumen kependudukan yang sudah
kita laksanakan sampai dengan hari ini adalah :
- Dalam penerbitan Kutipan Akte Kelahiran bagi anak usia 0 sampai dengan 18 Tahun sebanyak 56.337 jiwa sudah memiliki Akte Kalahiran. Atau sebanyak 68% dari 82.860 anak.
- Dalam penerbitan KTP el sebanyak 135.313 wajib KTP kita sudah memiliki KTP Elektronik dari 140.000 wajib KTP yang ada di Kabupaten/Kota ...............
Pencapaian yang luar biasa ini tentunya tidak lepas dari
peran serta dari bapak ibu yang hadir pada hari ini utamanya para camat dan Kepala
Desa/Lurah, untuk itu saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan program administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil sehingga dapat berjalan lancar sampai hari
ini .
Saudara-saudara yang saya hormati,
Kebijakan Nasional di bidang Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Sampai saat ini sudah dapat kita rasakan manfaatnya dalam
berbagai hal seperti : peningkatan efektifitas pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI Ilegal ,
perdagangan orang serta pelayanan publik lainnya.
Untuk mewujudkan sebuah data kependudukan yang handal,
Kementrian Dalam Negeri mengadopsi strategi Kaizen atau Penyempurnaan
berkelanjutan. Penyempurnaan berkelanjutan yang berkaitan dengan kebijakan
kependudukan dan pencatatan sipil ini ditujukan untuk memberikan kepuasan bagi
lembaga pengguna data kependudukan dan masyarakat indonesia.
Masih segar dalam ingatan kita ketika Undang-undang Nomor 23
Tahun 2006 tidak mampu lagi menjawab permasalahan kependudukan maka disempurnakanlah Undang-undang tersebut dengan Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2013. Sehingga beberapa hal mendasar yang dapat mempermudah
masyarakat dan lembaga pengguna dilahirkan seperti :
- Penyebutan e KTP, sesuai dengan ejaaan bahasa Indonesia yang benar diganti dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik di singkat KTP el.
- Masa berlakunya KTP el yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP el.
- Pencetakan KTP elektronik dilaksanakan di Pemerintah Pusat diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota/Kota.
- Adanya stelsel Aktif, yang bermakna pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya menunggu masyarakat pemohon ke Kantor Dinas Kpependudukan dan Pencatatan Sipil sekarang Pemerintah melalui petugas harus melakukan pola jemput bola atau pelayanan keliling.
- Data kependudukan Kementrian Dalam Negeri yang bersumber dari data kependudukan Kabupaten/Kota atau Kota merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan sebagai keperluan: Alokasi Anggaran, Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.
- Penerbitan Akta Kelahiran yang pelapornya Batas Waktu 1 (satu) tahun yang semula memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 April 2013,
- Penertiban Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya peristiwa penting, di ubah menjadi Penerbitanya di tempat Domisili Penduduk
- Pelaporan Pencatatan Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban Kepala Jorong secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warga nya yang meninggal ke Instansi Pelaksana.
Saudara-saudara yang saya hormati,
Merespon permasalahan kependudkan dan pencatatan sipil
akhir-akhir ini seperti :
- Belum maksimalnya dalam memanfaatkan segala kelebihan teknologi informasi yang terdapat dalam KTP-El sebagai kartu identitas Warga Negara Indonesia.
- Masih banyak anak-anak kita usia 0-18 Tahun yang belum memiliki Akte Kelahiran.
Kementrian dalam negeri melalui Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengundangkan 3 buah Peraturan Meneteri
Dalam Negeri yang terdiri dari :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
Beberapa hal mendasar dalam permendagri tersebut diatas yang
berdampak langsung bagi pengelola dan masyarakat adalah :
- Pencetakan KTP el hilang dapat dilakukan di mana saja dalam wilayah NKRI
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM. SPTJM merupakan persyarat pengganti bagi pasangan yang tidak memiliki Surat Nikah dalam penerbitan Akte Kelahiran Anak.
- Penerbitan Akte Kelahiran berbasis aplikasi online. Dengan arti kata pencetakan Akte Kelahiran dapat dilakukan dimana saja sepanjang telah memenuhi persyaratan dan dapat terhubung ke Server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui jaringan internet.
Saudara-saudara yang saya hormati.
Dalam kesempatan ini saya mohon kepada Nara sumber di dalam
penyampaian materi dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta
sosialisasi untuk bertanya nantinya, dan bagi peserta sosialisasi agar
mengikuti acara ini dengan serius, seksama dan sebaik-baiknya, sehingga
benar-benar memahami kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
terbaru tersebut. Sehingga dapat menginformasikan kepada jajarannya dan
menerapkannya dalam agar pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Demikian yang dapat sya sampaikan pada kesempatan ini,
selanjutnya dengan mengucapkan “BISSMILLAHIRAHMANNIRRAHIM”
Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pada hari
ini …………….2016 secara resmi di buka.
Semoga Allah Sub-hanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa
senantiasa memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita sekalian, Amiin.
Sekian terima kasih
Wabilahi Taufiq Walhidayah,
Wassalamu’alaikum Warrahmatullah
Wabarakatuh.
BUPATI/WALI KOTA ..............
………………………….