Wednesday 2 March 2016

Pesan Buat Perantau dan Ditjend Adminduk



Ngurus Surat Pindah
Ngurus Surat Pindah
Untuk para perantau yang belum berhasil agar Membawa Surat Pindah (SP) dari perantauan ke kampung halamannya. Ini perlu dilakukan bila ada niat untuk pulang kampung dan takkan kembali lagi ke rantau. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DKPS) di Kampung halaman tidak akan dapat menerbitkan KTP apabila perantau sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-El) di rantau.

Biaya Mengurus Surat Pindah (SP).
Kalau sudah pulang kampung, untuk mengurus Surat Pindah dari bekas daerah rantau ini tentu akan memakan biaya yang sangat besar. Kalau rantaunya cuma di jakarta trus pulang karena kali jodoh sudah digusur ga masalah, tetapi kalau di Jayapura gimana??..Prediksi biaya yang dibutuhkan untuk mengurus Surat Pindah dari Sijunjung ke Jayapura adalah sbb :
  • Tiket pesawat Padang-Jayapura PP : ± Rp.4000.000.-(data traveloka).
  • Transportasi darat ± Rp.300.000.-
  • Akomodasi dan kosumsi selama berurusan ± Rp.500.000.-
  • Biaya lain-lain Rp.200.000.-
  • Total Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah)..
Karena pulangnya perantau adalah pulang Gagal tentu untuk mengurus ini adalah hal yang mustahil. Sehingga akan semakin memperparah kondisi psikologis dan emosional perantau ini. Di rantau gagal di kampung halaman tidak diakui sebagai warga oleh Pemerintah Daerah setempat.

Pesan Buat Ditjend Adminduk
Dalam rakor kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil di Jakarta hal ini kabarnya sudah pernah dibahas dan menghasilkan sebuah rekomendasi yaitu : "Penerbitan Surat Keterangan Pindah ini dapat difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait" melalui surat elektronik..Tetapi dalam pelaksanaannya menemui kendala :
  • Petugas pelayanan tidak memahami rekomendasi rakor tersebut.
  • Belam adanya dasar hukum yang jelas/tertulis dari #ditjend kependudukan dan pencatatan sipil untuk masalah ini.
  • DKPS di perantauaan belum tentu sependapat dengan DKPS di kampung halaman
Harapan buat ditjend kependudukan dan pencatatan sipil tentu adalah adanya prosedur yang pasti dan jelas untuk hal ini.

Syarat penerbitan Surat Keterangan Pindah di Kab.Sijunjung

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Komentar Yang Konstruktif