Dasar Hukum |
Dasar hukum Adminstrasi Kependudukan Yang Wajib diketahui dan dipahami oleh penyelenggara Administrasi Kependudukan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sijunjung adalah sbb :
- Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminstrasi Kependudukan.
- Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
- Permendagri Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai akibat dari perubahan alamat.
- Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor (Permendagri) 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan..Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- .....