Monday 22 February 2016

DENDA KTP ELEKTRONIK DI KAB. SIJUNJUNG


ktp elektronik sijunjung


SYARAT-SYARAT PENERBITAN KTP ELEKTRONIK (KTP-El):
  • Mengisi Formulir Permohonan KTP-el F.1.21.Yang Diketahui Jorong,Nagari Dan Camat.
  • Telah Berusia 17 Tahun Atau Sudah Kawin/Pernah Kawin Sebelumnya.
  • Foto Copy Kartu Keluarga.
  • Foto Copy Akta Nikah bagi Penduduk yang Belum Berusia 17 tahun.
  • Telah Melaksanakan perekaman KTP-el.
  • Penerbitan KTP-el Paling Lama 3 Hari.


DENDA ADMINISTRASI KTP-El

KTP –EL Hilang Atau Rusak Denda Rp.75.000,- Dengan Melampirkan Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian

Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan  Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (PerdaSjj13/2014).

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Komentar Yang Konstruktif