SYARAT-SYARAT PENERBITAN KTP ELEKTRONIK (KTP-El):
- Mengisi Formulir Permohonan KTP-el F.1.21.Yang Diketahui Jorong,Nagari Dan Camat.
- Telah Berusia 17 Tahun Atau Sudah Kawin/Pernah Kawin Sebelumnya.
- Foto Copy Kartu Keluarga.
- Foto Copy Akta Nikah bagi Penduduk yang Belum Berusia 17 tahun.
- Telah Melaksanakan perekaman KTP-el.
- Penerbitan KTP-el Paling Lama 3 Hari.
DENDA
ADMINISTRASI KTP-El
KTP –EL Hilang Atau Rusak Denda Rp.75.000,-
Dengan Melampirkan Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (PerdaSjj13/2014).
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (PerdaSjj13/2014).
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Komentar Yang Konstruktif