Monday 29 February 2016

Dasar Hukum Administrasi Kependudukan di Indonesia


Peraturan Perundang Undangan
Dasar Hukum


Dasar hukum Adminstrasi Kependudukan Yang Wajib diketahui dan dipahami oleh penyelenggara Administrasi Kependudukan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sijunjung adalah sbb :
  1. Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Adminstrasi Kependudukan.
  2. Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  4. Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Pokok  Pejabat Pencatatan Sipil Dan Petugas Registrasi
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
  7. Permendagri  Nomor 65 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai akibat dari perubahan alamat.
  9. Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor (Permendagri) 25 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  10. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  11. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2010.
  12. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan..Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  13. .....
Kalo masih ada yang lainnya mohon masukan dan saran..

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Komentar Yang Konstruktif