Surat Pindah WNI |
Persyaratan mengurus surat pindah Bagi masyarakat Kab. Sijunjung yang mau merantau, bersusaha atau pindah ke daerah lain adalah sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Pelaporan Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Provinsi F.1.35 Yang Diketahui Jorong,Nagari Dan Camat.
- Asli kartu Keluarga (KK)
- Asli KTP-el Dan Foto Copy KTP-el.
- Foto Copy Akta Nikah (Kalau Ada Perubahan Status).
- Pas Photo Ukuran 3x4 Sebanyak 3 Lembar Dengan latar Warna Merah Bagi Tahun Kelahiran Ganjil,Latar Warna Biru Bagi Kelahiran Genap.
- Penerbitan Surat Pindah Paling lama 7 Hari.
Denda Administrasi Keterlambatan Lapor :
Denda Keterlambatan Surat Pindah Datang
Rp.100.000,-( Lewat Waktu 30 Hari Sejak tanggal Diterbitkan). Ini
bagi yang pindah dari daerah kabupaten kota lain ke Kabupaten Sijunjung.
Dasar
Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Komentar Yang Konstruktif