Monday 29 February 2016

SYARAT SURAT PINDAH DI KAB.SIJUNJUNG :



Surat Pindah
Surat Pindah WNI

Persyaratan mengurus surat pindah Bagi masyarakat Kab. Sijunjung yang mau merantau, bersusaha atau pindah ke daerah lain adalah sebagai berikut :
  • Mengisi Formulir Pelaporan Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Provinsi F.1.35 Yang Diketahui Jorong,Nagari Dan Camat.
  • Asli kartu Keluarga (KK)
  • Asli KTP-el Dan Foto Copy KTP-el.
  • Foto Copy Akta Nikah (Kalau Ada Perubahan Status).
  • Pas Photo Ukuran 3x4 Sebanyak 3 Lembar Dengan latar Warna Merah Bagi Tahun Kelahiran Ganjil,Latar Warna Biru Bagi Kelahiran Genap.
  • Penerbitan Surat Pindah Paling lama 7 Hari.

Denda Administrasi Keterlambatan Lapor :
Denda Keterlambatan Surat Pindah Datang Rp.100.000,-( Lewat Waktu 30 Hari Sejak tanggal Diterbitkan).  Ini bagi yang pindah dari daerah kabupaten kota lain ke Kabupaten Sijunjung.

Dasar  Hukum :
Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan  Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

No comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Komentar Yang Konstruktif